RAGAM DAERAH– Wakil Ketua DPRD KBB, Asep Dedi memandang, paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) KBB, cacat hukum. “Paripurna itu tidak berdasar menurut kami,” kata Dedi dihubungi, Rabu 25 September 2024.
![]() |
Asep Dedi Wakil III Ketua DPRD Bandung Barat |
Kenapa tak berdasar? Dedi mengatakan, AKD yang resmi baru sebatas unsur pimpinan. “Jadi seharusnya agenda selanjutnya adalah rapat pimpinan merencanakan agenda selanjutnya pascapelantikan pimpinan dewan,” ungkap Dedi. Agenda paripurna penetapan AKD yang baru saja dilaksanakan, lanjut Dedi, baik dirinya mapun Wakil Ketua 2 Dadan Suparda, tak mendapat pemberitahuan atau koordinasi dari ketua dewan untuk pelaksanaan agenda tersebut. “Seharusnya ketua DPRD dan sekwan mengagendakan bukan rapat paripurna karena harus terlebih dahulu lewat banmus (badan musyawsrah), sementara banmus belum terbentuk yang ada baru terbentuk AKD untuk pimpinan dewan,” ungkap Dedi.
Sekwan, kata Dedi, semestinya memfasilitasi agenda rapat pimpipinan bukan rapat paripurna. “Jadi dasarnya paripurna tadi dari mana? Kok kita sebagai pimpinan belum ada rapim, dan ini berkonsokwensi terhadap anggaran dong,” katanya lagi. Aksi walkout Fraksi PKB dan Golkar dalam agenda sindang paripurna penetapan AKD dipandang tidak berdasar, dan dipandang cacat hukum. “Maka sikap saya sebagai pimpinan DPRD sekaligus pimpinan partai menarik anggota tidak mengikuti acara itu, Golkar juga sepakat jika paripurna tadi dijadikan legal formal, kita tidak mau ikut,” pungkas Dedi. Sebelumnya, rapat paripurna penetapan AKD DPRD KBB diwarnai aksi walkout dari Fraksi PKB dan Golkar. ***
Posting Komentar untuk "PKB Sebut Paripurna AKD Cacat Hukum "