Mediacomusahapersada.com - Menerima jaminan sosial dari badan penyelenggara jaminan sosial BPJS adalah hak bagi semua warga negara Indonesia sehingga pesertanya tidak terbatas untuk siapapun dari berbagai kalangan dari kalangan bawah sampai kalangan ke atas.
Orang bekerja dan tidak bekerja tentu bisa mendapatkan jaminan sosial ini dengan diatur dalam BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
Apa itu BPU? siapakah yang dapat menerima upah yang dimaksud dengan BPU? orang yang melakukan kegiatan ataupun usaha mandiri untuk mendapatkan penghasilan sehingga orang tersebut tidak berada di bawah arahan atau kepemimpinan tertentu bukan penerima upah dapat mengikuti jenis BPJS BPU Ketenagakerjaan sehingga BPJS Ketenagakerjaan Perorangan ataupun BPJS Ketenagakerjaan Mandiri.
Keuntungan dari mengikuti program ini yaitu
Salah satu Penerima Jaminan dalam Kegiatan Sosialisasi BPJS BPU yang di adakan oleh petugas Perisai BPJS Kabupaten Bandung Barat Ison Suryana dan Kepala Desa Oteng sebagai Pemerintah Desa Nanggeleng Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat. (24/01/2023)
![]() |
Serah Terima Dana Santunan Kematian di Desa Nanggeleng cipeundeuy KBB |
Serah terima santunan Kematian dan santunan Beasiswa (BPJS Program JKM) kepada salah satu ahli waris aparatur Desa yang telah meninggal dan mengikuti program BPJS BPU.
![]() |
Kegiatan Sosialisasi BPJS BPU |
Santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42.000.000, dan Beasiswa untuk anaknya yang baru Sekolah Dasar senilai Rp 1.500.000,-
Demikian Informasi yang bisa di berikan semoga bermamfaat.
Editor : Morris
Posting Komentar untuk "Pemerintah Desa Nanggeleng Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat Menerima Jaminan BPJS BPU !"