Ayah di Padalarang KBB memperkosa Anak Kandung Yang masih dibawah umur selama 2 tahun, Biadab !!

Bandung Barat - mediacompersada.com - Aksi biadab dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memerkosa anak kandung yang masih di bawah umur. 

Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku selama dua tahun dan terbongkar setelah korban diketahui tertular penyakit menular seksual (PMS).


"Ini tindakan yang sangat tidak terpuji, tidak bermoral, dan semoga tidak terjadi kepada kita semua. Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan anaknya, malah tega mencabuli anaknya selama dua tahun," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022). 


Pelaku bernama Dedi Setiana alias Setiana tercatat sebagai warga Padalarang, KBB. Perbuatan keji tersangka yang dilakukan kepada anaknya sendiri itu dilakukan sejak 2019 sampai November 2021.


Pemerkosaan yang dilakukan tersangka pada korban terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil. 


Hal itu disampaikan korban kepada saudaranya sehingga menimbulkan kecurigaan. "Keluhan korban kepada saudaranya disampaikan pada 7 Januari 2022 lalu, yakni mengeluh sakit dan sudah lama tidak menstruasi," ujar AKBP Imron Ermawan. 


Kemudian, saksi membawa si anak ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakit yang diderita. Saat itu dokter kandungan menyebutkan bahwa korban menderita penyakit menular seksual. 


Lalu ditanyakan kepada korban apakah pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang. Saat itulah akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya. 


Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saudaranya memberitahukan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.


Petugas kemudian menindaklanjuti kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Berbekal bukti itu, petugas kemudian menangkap tersangka setelah ada laporan resmi dari keluarga korban. 


"Pelakunya sudah diamankan dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,". 



Narasumber : IINewsJabar

Editor Red : GG

Posting Komentar untuk "Ayah di Padalarang KBB memperkosa Anak Kandung Yang masih dibawah umur selama 2 tahun, Biadab !!"